Aplikasi Uang Elektronik Diberlakukan Dishub Nunukan Untuk Sistem Penarikan Retribusi

NUNUKAN – Penarikan Retribusi non tunai kini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan,  melalui aplikasi uang elektronik pembayaran menggunakan Qris.

Kasubag Keuangan Dishub Kabupaten Nunukan, Ronauli Simanjuntak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023),menjelaskan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ini merupakan program pemerintah, dan akan mulai diterapkan transaksi pendapatan daerah dari tunai menjadi non tunai yang berbasis digital, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Dishub merupakan salah satu OPD yang banyak menarik Retribusi, maka, kita akan mulai mencoba menerapkan pada penarikan retribusi kepelabuhanan khususnya pada pas penumpang di pelabuhan sei Jepun,”terang Ronauli.

Untuk pelaksanaan non tunai tersebut, Ronauli menuturkan Dishub akan segera mengusulkan Barcode Qris di BPD Kaltimtara.

“Pembayaran Qris nantinya akan digunakan untuk pembayaran secara elektronik melalui HP Android scanner barcode,”ujarnya.

Ronauli pun menuturkan, hal ini dilakukan untuk efisiensi dan pengamanan pemungutan penerimaan daerah yang langsung masuk ke rekening daerah, sehingga keamananya terjamin.

“Sejauh ini baru dilakukan rapat koordinasi teknis terkait penyediaan kanal pembayaran, kami tinggal bersurat ke BPD, setelah barcode sudah ada, maka kami akan langsung launching di Pelabuhan Sei Jepun,”ucap Ronauli

Harapannya dengan menggunakan aplikasi uang elektronik atau Qris ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(DV*)