TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan ke II tahun 2023 dengan Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap:
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang digelar pada hari Senin (10/07/23) ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Andi Hamzah dan di Hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, M.AP serta Perwakilan OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, Menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat sebelumnya.
“Dalam penyampaian jawaban ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan utara mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan masukkan baik yang berupa pertanyaan, saran, dan masukkan serta dukungan dari Anggota DPRD, “ ujarnya.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga berharap Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera disetujui bersama, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah,” Imbuh H. Suriansyah.(Hms)
Leave a Reply
View Comments