Ancam Menyebarkan VCS Korbannya, Seorang Pemuda Asal Sebatik Nununkan Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial RN (21) ditangkap Kepolsian Polres Nunukan karena dilaporkan seorang perempuan korbannya karena telah melakukan perekaman video call seks (VCS ) dan mengancam akan melakukan penyebaran. (foto-Devy)

NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial  RN  (21)  harus berurusan dengan Kepolisian Polres Nunukan karena dilaporkan seorang perempuan korbannya karena telah melakukan perekaman video call seks (VCS ) dan mengancam akan melakukan penyebaran.

RN ditangkap di kediamannya di sebatik barat, pada Rabu (5/7).dan menunjukan barang bukti sebuah handphone yang disembunyikan atau dikubur di dalam tanah di belakang rumahnya.

Dari pemeriksan korbannya sudah lebih dari 100 orang dan pernah VCS dengan pelaku,  direkam pelaku dan tersimpan dalam handphone berjumlah lebih dari 50 video.

Kanit Lidik Tipidter  Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, saat ditemui di ruang kerjanya (07/07/2023) menerangkan,  modusnya pelaku berkenalan dengan korban berteman lewat instagram  dan lanjut dengan dm lalu ke komunikasi whatsapp.

“korban ini mengalami kekerasan seksual, yang mana diintimidasi oleh pelaku untuk melakukan VCS, daripada itu korban melampirkan bukti screncut dan juga Instagram pelaku, kami lakukan propelling , kami lakukan pendalaman hari selasa kami arahkan korban untuk membuat laporan pengaduan dan hari rabu kemarin setelah tiga hari kami propelling pelaku kami mendapatkan posisi pelaku ada di Sebatik Barat, kami lalu berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sebatik Barat Untuk menangkap dugaan pelaku dari Instagram serta nomor pelaku, sehingga dapat kami amankan pelaku ini”, ungkap Ipda Andre Azmi Azhari.

Kanit Lidik Tipidter  Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, (foto-Devy)

Dan dalam melaksanakan modusnya pelaku menggunakan foto profil orang lain pada akun instagramnya, korban yang awalnya juga sering melihat pelaku sering membagikan hadiah kepada orang lain di instagramnya pelaku tertarik dan coba DM pelaku.

Namun ternyata hadiah yang didapatkan harus melalui persyaratan yang diinginkan pelaku dengan cara VCS, karena sempat melakukannya dan menolak untuk yang kedua kalinya pelaku lalu mengancam menyebarluaskan rekaman layar,  korban yang terancam dan takut akhirnya melapor ke polisi”, terang Andre.

Pelaku RN kini diancam Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat (1) Huruf “D” UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan, Atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(DV*)