NUNUKAN – Seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Nunukan dikabarkan meninggal dunia usai diduga alami penganiayaan oleh oknum Pegawai Lapas, Sabtu (24/6/2023).
Diketahui WBP atau korban tersebut bernama Syamsuddin (36) meninggal dunia sekitar pukul 13.00 Wita setelah sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan selama 4 hari.
Pihak keluarga yang mengetahui adanya dugaan penganiyaan merasa keberatan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nunukan, Sabtu (24/6/2023) pukul 16.30 Wita.
Fajar yang mewakili pihak keluarga di dampingi oleh Pengacara Jhoehari Hamza, melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nunukan.
“Kedatangan kami ke Polres adalah untuk melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan saudara kami meninggal dunia,”ucap Fajar yang didampingi oleh Pengacara.
Fajar menuturkan tujuan pihak keluarga datang dan melapor ingin mendapatkan keadilan dan berharap kasus ini dapat di usut oleh pihak kepolisian.
Menurut Fajar, awalnya dugaan penganiayaan diketahui dari keterangan istri korban yang mengatakan suaminya, yang ditahan di Lapas sedang sakit-sakitan.
“Keterangan awalnya istri korban tidak memberitahu kalau suaminya dianiaya, Saya kemudian menjenguk korban di Lapas, karena melihat kondisi korban, saya pun minta izin dari dokter di klinik Lapas, agar dikeluarkan untuk menjalani pengobatan dan mengetahui apa penyakitnya, setelah mendapatkan izin, kami bawa ke Puskesmas Sedadap korban pun langsung dirujuk ke RSUD,” terang Fajar.
Lebih jauh Fajar menjelaskan, selama korban dalam perawatan di RSUD, dari keterangan korban mengaku dianiaya oleh salah satu petugas di Lapas Nunukan.
“korban menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga selama dalam perawatan di RSUD 3 hari yang lalu, pada hari ke empat sebelum meninggal korban sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan pihak keluarga,” ungkap Fajar
Fajar yang merupakan adik sepupu korban, menegaskan atas kejadian ini pihak keluarga akan menempuh jalur hukum, untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami menggunakan kuasa hukum artinya pihak keluarga akan menempuh secara hukum, Istri korban menangis tidak terima almarhum suaminya meninggal karena adanya dugaan penganiayaan,”ujar Fajar.
Fajar menyebut korban sudah menjalani masa tahanan di Lapas Nunukan sekitar 2 tahun lebih, karena kasus Narkotika.
“Sebentar lagi korban itu bebas, karena sudah menjalani masa tahanannya, sudah mendekati bebas sementara perguruan surat-suratnya,” kata Fajar.
Saat dikonfirmasi pada PS KA SPKT, Aiptu Idris membenarkan adanya laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Kami sudah menerima laporannya. dan saat ini sedang dalam lidik oleh Satreskrim polres Nunukan,” pungkasnya.(DV).
Leave a Reply
View Comments