TARAKAN – Dua Kepala Cabang PT Pos Indonesia Di Kalimantan Utara, masing-masing T-B (32) Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan C-H (52) Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ditangkap dan ditetapkan oleh Polres Tarakan, sebagai tersangka jaringan perkara kosmetik asal Filipina dan Malaysia tanpa izin edar.
Selain T-B dan C-H satu orang lainnya yang diamankan unit tindak pidana tertentu Sat Reskrim Polres Tarakan adalah J alias N (38), merupakan kurir dari salah satu online shop dan reseller yang ada di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Tarakan, AKBP Rolando Maradona, rabu 8 maret 2023, menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal saat unit resmob polres tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat pada senin (27/2/2023) tentang kerap terjadi praktik pengiriman kosmetik dari luar negeri tanpa izin edar di pelabuhan Tengkayu II atau SDF, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
“Laporan tersebut langsung tindaklanjuti, dan hari itu, di lokasi didapati mobil boks miliki Kantor Pos Kota Tarakan, tengah mengangkut barang yang diduga kosmetik tanpa izin edar, yang datang melalui jalur laut dari sungai nyamuk menggunakan speedboat.”
“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil boks itu didapati 19 koli kosmetik yang rencananya akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia. dan terkuaklah proses perjalan pengiriman kosmetik secara tidak benar ini,” ungkap kapolres.
Dalam perkara peredaran kosmetik ilegal asal filipina dan malaysia tersebut polisi sebenarnya menetapkan 4 orang tersangka, namun satu orang lainnya bernama M, reseller online shop yang ada di Kabupaten Nunukan dimasukkan dalam dpo (daftar pencarian orang) karena belum diketahui keberadaannya.
Hasil pemeriksaan,memastikan pemilik barang-barang tersebut adalah m yang memiliki akses memasok barang dari Malaysia ke Sungai Nyamuk, Sebatik Kabupaten Nunukan.
Peran tersangka J alias N bertugas menjemput kosmetik yang dipasok m dari malaysia setelah tiba di sungai nyamuk, selanjutnya mengantar barang-barang tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.
keterlibatan C-H selaku Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos. bahkan C-H juga ikut mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke pelabuhan Sungai Nyamuk untuk proses pengiriman ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.
Setelah kosmetik tanpa izin edar tiba di tarakan dijemput oleh kurir atas perintah kepala cabang kantor pos tarakan yaitu T-B.
“J ini adalah kurirnya, yang membawa barang dari malaysia ke indonesia, kemudian pengiriman barang menuju Tarakan, itu melibatkan oknum dari pegawai POS, yang satu inisialnya C-H, itu dari Kepala Kantor Cabang Pos Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya T-B, ini Dari Kantor Pos Kota Tarakan. Jadi penyelundupan ini dengan kantong-kantong dari kantor pos, dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu.
“ jadi sudah kami urai, sudah kami selidiki, sudah berbagai saksi kami periksa, sehingga kami bisa menyimpulkan ketiga orang ini sebagai tersangka dan satu orang DPO, yang saat ini keberadaannya belum kamu ketahui, itu adalah reseller yang kami ketahui terbesar di Nunukan dan Tawau Malaysia Ini,” beber Kapolres.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, kosmetik yang diamankan terindikasi memiliki kandungan bahan berbahaya, salah satunya Hydroquinone dan Tretinoin yang dapat menyebabkan kanker kulit.
“jadi seperti yang kita ketahui bersama, prodak=prodak yang diamankan oleh polres tarakan ini adalah produk berupa kosmetik ilegal, kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Dan terlebih lagi kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal ini merupakan produksi dari Filipina. Dan ada juga beberapa yang produksi dari Malaysia, misalnya contohnya adalah Brilian Scin ini produksi Filipina, dan diduga pada umumnya masuk melalui Tawau, Sebatik kemudian Ke Tarakan, dan disebarkan ke seluruh Indonesia, produk ini dari kemasannya kita sudah melihat ada kandungan bahkan sudah masuk daftar kosmetik yang dilarang oleh Badan POM, memiliki kandungan bahan berbahaya berupa hydroquinone dan tretinoin.” Ungkap, Agus Wahyudi, Petugas dari Balai Pom Tarakan.
Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik ilegal tersebut yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.dan para tersangka telah bekerjasama sejak bulan maret 2022, dan diduga telah memperoleh keuntungan tertentu.
Para tersangka beserta barang bukti kosmetik berbagai produk serta mobil boks sebagai alat angkut saat ini diamankan di mako Polres Tarakan, pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Leave a Reply
View Comments