TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kedatangan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (24/08/2022). Tim terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuada) yang dipimpin oleh Inspektur wilayah III, Elfin Elyas.
Kedatangan tim dari Kemendagri ini berkaitan dengan Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Utamanya, mendorong percepatan realisasi anggaran yang serapannya masih rendah.
Seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov serta Pemerintah Kabupaten dan Kota berkumpul di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Gebernur Kaltara, Rabu (24/8).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H Suriansyah menyambut baik kehadiran tim Kemendagri ke Provinsi Kaltara. Selain asisten percepatan penyerapan anggaran 2022, Sekprov menuturkan bahwa tim juga akan melakukan pengawasan penyelenggaraan atas pemerintah daerah di Provinsi Kaltara.
“Ini agar memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suriansyah.
Menurut Suriansyah, roda perekonomian dapat berjalan baik di daerah salah satunya tergantung pada penyerapan APBD.
Suriansyah meminta setiap OPD yang hadir untuk mendukung kelancaran asistensi serapan anggaran tahun 2022 yang dilakukan tim Kemendagri dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Jadi kepada perwakilan OPD baik di lingkungan Pemprov, Pemkab dan Kota agar menyampaikan kendala-kendala yang selama ini dihadapi. Terbuka saja,” tuturnya.
Sekprov berharap pertemuan ini dapat berjalan dengan baik, dan bisa menemukan solusi-solusi menyangkut masalah yang dihadapi kabupaten/kota se-Kaltara termasuk Pemprov Kaltara.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Pemprov Kaltara dan Kabupaten/Kota yang hadir. Manfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin, demi kepentingan bersama,” ujar Suriansyah. (dkisp)
Leave a Reply
View Comments