TARAKAN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Hj. Ainun Farida, Mohammad Hatta, dan Muddain, ST menghadiri Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Tahun 2022, yang dilaksananakan pada hari Jumat 8 April 2022.
Rapat ini adalah inisiasi dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam rapat ini di tetapkan harga TBS bersasarkan, Peraturan itu adalah Permentan No. 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, tujuan penetaan harga TBS ini adalah untuk melindungi petani plasma dan berlangsungnya bisnis Kelapa Sawit yang sehat di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan ini Komisi II melalui Hj. Ainun Farida mengatakan ketetapan harga ini perlu di buat landasan hukum seperti peraturan Gubernur Kalimantan Utara, dan perlunya mencari referensi dari Provinsi lain yang sudah mempunyai Peraturan Gubernur tentang penetapan harga TBS.
Komisi II siap mendukung, mendampingi dan mengawasi sesuai tugas dan fungsi DPRD.(hms)
Leave a Reply
View Comments