JAKARTA – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal evaluasi hasil Seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Kamis (7/4/2022).

Di hadapan Panja Komisi X DPR RI, gubernur mengungkapkan agar tenaga GTK yang masih berstatus honorer mendapat prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Ia melihat, masih banyaknya tenaga GTK di Kaltara yang harus diperjuangkan menjadi PPPK.

“Tenaga GTK yang statusnya masih honor harus kita prioritaskan menjadi PPPK. Apalagi yang telah mengabdi cukup lama. Harus ada pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dengan situasi alam yang dihadapi setiap hari,”jelas Gubernur.

Tidak hanya itu, Gubernur juga meminta kepada Panja Komisi X DPR RI agar mempertimbangkan usulan tunjangan kemahalan bagi seluruh tenaga GTK yang ada di Kaltara. Ini menjadi salah satu upaya agar guru sejahtera. Di Kaltara, kata Gubernur, Pemprov telah memberikan insentif tambahan bagi GTK honoer di SMA/SMK/SLB sebesar Rp 550 ribu per bulan.

“Karena keterbatasan anggaran, kita harapkan dari pemerintah pusat juga mempertimbangkan ini kembali. Sehingga kehadiran negara terhadap tenaga pendidik kita itu benar-benar dirasakan oleh merekan,”tegas Gubernur.

Selain itu Gubernur juga menyampaikan, jika seleksi guru PPPK pada tahun lalu berjalan tertib dan lancar. Namun ada sejumlah kendala seperti kendala geografis dan transportasi. Akan tetapi, hal itu dapat teratasi dengan digelarnya tambahan waktu/tes susulan.

“Peserta yang dari daerah perbatasan, seperti krayan mengalami kesulitan akses, dan tertunda akibat transportasi dan kondisi geografis wilayah Kalimantan utara,”katanya.

Kendala lainnya adalah, daerah yang sulit dijangkau kurang diminati oleh pendaftar, sehingga formasi PPPK tahun 2021 untuk sekolah tersebut belum terpenuhi.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov mengalokasikan sebesar Rp 8,4 miliar untuk tahun 2021. Ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021.  Sedangkan untuk tahun 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.

Pemprov, jelas Gubernur, juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini berdasarkan  Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru. (dkisp)