Tarakan – Salah seorang warga Kota Tarakan melaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Tarakan terkait ditemukannya salah satu satwa liar dilindungi, Trenggiling yang masuk ke pemukiman warga (17/12). Setelah menerima informasi, Pejabat Karantina segera menghubungi petugas BKSDA dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk segera melakukan tindakan dan evakuasi satwa ini.
Berdasarkan hasil pengamatan petugas, terlihat trenggiling dalam keadaan sehat dan masih memiliki sifat liar. Oleh karenanya Tim BKSDA merekomendasikan agar trenggiling segera dilepasliarkan. Kawasan hutan lindung Juwata yang merupakan habitat trenggiling menjadi tempat pelepasliaran dengan harapan satwa dilindungi ini nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara baik dan alami.
“Tingginya kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi, dalam kasus ini kami membantu fasilitasi dengan BKSDA dan KPH. Semoga kepedulian ini dapat ditularkan kepada warga lainnya, sehingga tumbuhan dan satwa liar akan terjaga kelestariannya,” Jelas drh. Novel, Pejabat Karantina yang bertugas.
Leave a Reply
View Comments