Tanjung Selor- Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mendadak melakukan inspeksi (16/9) ke salah satu perusahaan yang disinyalir tidak melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan pertambangan yang telah berjalan hampir 4 tahun di benuanta. Didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hamsi, gubernur langsung turun menyusuri jalan becek perusahaan tambang untuk melihat langsung aktivitas pertambangan di areal tersebut.
“Harusnya ada izin IPALnya biat jelas di mana limbah itu ditampung, jadi jelas ya besok tidak ada kegiatan (aktivitas pertambangan,red) sebelum izin pengelolaan lingkungan dilengkapi. Kantor saja alamat tidak jelas di mana alamatnya di mana kantornya, seharusnya melapor,” Tegas Gubernur pada salah seorang petinggi perusahaan tersebut.
Gubernur menyayangkan abainya perusahaan pada keselamatan masyarakat serta lingkungan, salah satunya Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang menurut orang nomor satu Kaltara ini penting.
“Inikan sebuah pelanggaran seharusnya diselesaikan dulu Ipalnya supaya bisa beroperasional, makannya saya perintahkan besok untuk tidak ada kegiatan dulu dan saya akan cek semua aktivitas pertambangan yang ada di Kaltara,” pungkas gubernur saat diwawancarai Jurnalis DKISP Kaltara.
Plt Kepala DLH Kaltara, Hamsi mengungkapkan bahwa sejak berproduksi mulai tahun 2018, perusahaan tersebut belum pernah melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan hingga langsung di tegur oleh gubernur.
“Ada beberapa izin-izin yang mereka masih belum urus, tapi dia sudah berproduksi. Kita melihat dokumen perizinan, ketika mengajukan usaha eksplorasi menjadi produksi itu lebih dulu keluar ketimbang perizinan untuk lingkungan, ipal juga seharusnya mereka selesaikan dulu baru berproduksi, kemudian laporan untuk limbahnya juga tidak ada dari tahub 2018 sampai sekarang,” ungkap Hamsi.
Hamsi menerangkan seluruh izin aktivitas pertambangan masih merupakan kewenangan kabupaten/kota pada saat itu. Dirinya juga menjelaskan seluruh aktivitas pertambangan bisa kembali berjalan asal taat aturan karena hal ini berkaitan dengan dampak pada masyarakat dan lingkungan.
“Itu dapat dilihat dari laporan upaya pengelolaan lingkungan mereka, kalau tidak ada laporan bagaimana kita tau, ini kami koordainasikan pada penegakan hukum lingkungan pusat yang berada di Kaltara” ungkapnya.
Terakhir dirinya menambahkan hak gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah untuk menegur hingga menghentikan aktivitas yang dapat merugikan masyarakat di wilayah kekuasaannya.
“Jadi kalau pak gubernur minta hentikan semetara sampai semua izin dipenuhi, lalu lapor ke pak gubernur dan kita dari dlh akan kita kaji kelayakannya ini bisa diteruskan atau tidak,” tutup Hamsi. (Chai/DKISPKaltara)
Leave a Reply
View Comments