Tanjung Selor-Setelah melewati tahapan yang panjang, akhirnya rancangan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya berhasil disetujui.
Pada rapat Paripurna ke-35 masa persidangan III yang digelar di kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa kemarin (14/9/2021), setelah mendengar pandangan fraksi, diputuskan bahwa rancangan perda tersebut disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah Kalimantan Utara.
Hal ini ditandai dengan pendandatanganan persetujuan bersama Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris, dan pendandatangan berita acara oleh Gubernur Zainal A Paliwang beserta unsur pimpinan DPRD.
Ditemui usai menghadiri rapat, Rohadi, Kepala Biro Ekonomi mengungkapkan rasa syukurnya. Ia mengatakan, bersama Biro Hukum akan segera menindaklanjuti prosesnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah ini ditetapkan, kami akan langsung bergerak cepat bersama Biro Hukum, segera menghubungkan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengesahkan. Jika setelah mendapatkan penomoran dari Kemendagri, langsung ditetapkan DPRD. Otomatis itu sudah menjadi perda,” ujarnya.
Kondisi pandemi saat ini tidak membatasi urusan pengesahan raperda ini di Kemendagri. Ia optimis, tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikan di Kemendagri.
“Walaupun kita tidak bisa langsung berangkat ke sana (Kemendagri) karena pandemk, kita masih bisa menggunakan zoom meeting, bahkan lebih cepat,” katanya.
Senada dengan Rohadi, Effendi Gunardi anggota TGUPP Bidang Ekonomi mengapresiasi keputusan DPRD. Baginya hasil keputusan ini merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif mewujudkan visi gubernur-wakil gubernur yakni Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.
“Semoga ini langkah awal menambah berkah buat Kaltara. Tinggal Biro Hukum saja untuk segera menyiapkan berkas untuk diserahkan ke Kemendagri,” katanya.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti mengatakan, PT Migas Kaltara Jaya sebagai supporting party yang berkosentrasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Perda Nomor 02 Tahun 2018 hanya satu Wilayah Kerja (WK), sementara itu diajukan juga WK yang lain.
“Dengan perubahan perda inilah dapat menjawab WK yang lain atau harapan pendapatan daerah itu bisa dari WK yang sudah beroperasi,” kata mantan Dirut salah satu bank di Kaltim ini. (ahy/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments