Tanjung Selor-Berupaya dalam mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PGG), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Inspektorat mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi.
Sosialisasi tersebut mengacu pada peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi untuk meningkatkan kualitas implementasi PPG di Lingkungan Pemprov Kaltara.
Pada kesempatan ini, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum diwakili oleh Sekretaris Daerah Suriansyah membuka sekaligus menyampaikan sambutannya secara daring di Ruang Rapat Sekda dengan didampingi oleh Ramli selaku Inspektur Provinsi Kaltara pada Selasa, (10/8).
“Menyimak kembali perda (peraturan daerah, red) Provinsi Kaltara, kita semua sama-sama ingin mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sesuai dengan visi dan misi Gubernur Kaltara,” ujarnya.
“Kalau kita lihat dari sisi pelaporan, Provinsi Kaltara mempunyai perkembangan dalam pengendalian gratifikasi yang baik. Kita usahakan ini untuk terus berjalan lebih baik lagi, tentu penting adanya pengetahuan dan kesadaran mematuhi gratifikasi,” tambah Suriansyah lagi.
Selain itu, Suriansyah berharap agar peserta dari berbagai dinas di lima kabupaten/kota di Kaltara dapat memahami setiap materi yang disampaikan oleh Sugiarto selaku Penyuluh Antikorupsi Utama KPK.
“Kepada rekan peserta dan narasumber, saya sangat berharap agar kegiatan ini berjalan dengan baik. Saya mewaikili Bapak Gubernur mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan panitia, semoga dapat mendukung keberlangsungan acara hingga akhir,” ucapnya.
“Tidak lupa saya ingatkan Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kaltara dari Kabupaten Bulungan, KTT, Nunukan, dan Malinau masuk pada Level 3. Hingga hari ini hanya Kota Tarakan yang masuk pada PPKM Level 4. Kami mohon dukungan rekan-rekan dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Sekda. (saq/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments