TANJUNG SELOR-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mengikuti rapat virtual mengenai perpanjangan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (7/7).
Dalam pertemuan virtual tersebut, Menteri Airlangga mengungkapkan untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal II ini, dia masih optimistis bisa mencapai 7 persen.
Sehingga agregat pertumbuhan ekonomi semester I di level 3,3 persen. Hal itu disampaikan Menteri Airlangga saat mengumumkan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Pengetatan itu berlaku lebih ketat pada 43 kabupaten kota. Termasuk di Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Dia menuturkan pengetatan yang dilakukan di 43 kabupaten kota ini, diharapkan menekan lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di Jawa.
“Jadi kita akan memperketat mobilitas. Terkait dampak ekonomi, kita melihat bahwa ekonomi ini akan baik kalau penanganan Covid-19 dan penyebaran daripada pandemi ini bisa terkendali,” ujarnya.
Pemerintah mengungkap terjadi kenaikan kasus aktif di luar Jawa hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM Mikro.
“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi, yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” katanya.
Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.
“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” kata Airlangga.
Saat mengikuti pertemuan tersebut, Gubernur Zainal juga melaporkan dengan diperpanjangnya PPKM Mikro itu sendiri dapat memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kaltara.
Tidak hanya itu, Gubernur juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 060/2210.1/BO/GUB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Edaran ini diterbitkan menyusul dengan terbitnya SE (Surat Edaran, red) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan cuti bagi ASN dalam masa pandemi. Hal ini bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi,”kata Gubernur.
Ia berharap kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengendalikan aparaturnya. Khususnya menelaah kembali pengajuan cuti yang diusulkan oleh ASN.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk sementara tidak mengajukan cuti hingga situasi daerah bisa terkendali. Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kaltara, sehingga kita benar-benar aman dari virus tersebut,”jelasnya. (adpim)
Leave a Reply
View Comments