TARAKAN – Sedang asik ngisap sabu, seorang pria berinisal AL (55) diringkus Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wita di Gang Mandiri, Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung 1 Skip.
Tidak hanya Kedapatan asik mneggisap Sabu, Dari tangan pria yang mengaku wartawan ini turut diamankan bukti 1 bungkus kecil sabu, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Intel Brimob.
Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso menerangkan, penangkapan AL dilakukan setelah anggota mendapatkan laporan dari warga, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung 1 Skiip.
“Dari laporan tersebut, personel Intel Brimob Kaltara langsug melakukan peyelidikan, yang mana ditemukan sesorang dengan gelagat mencurigakan disebuah rumah kosong di Kelurahan Kampung 1 Skip,” tetang Ipda Moedji.
Saat dilakukan penggerbekan, Moedji menjelaskan, personel Intel Brimob Polda Kaltara mendapati pria lagi asik mengkonsumsi sabu sendirian, disebuah rumah kosong.
“Pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Kampung 4 itu selanjutnya kita amankan untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, di mana tim kita berhasil menemukan 1 bungkus kecil paket sabu,” jelas Moedji.
Usai mendapatkan barang bukti sabu, AL selanjutnya digiring ke Mako Sat Brimob Polda Kaltara guna pemeriksaan awal. Dari pengakuan AL ini, Moedji menuturkan, dirinya mengakui berprofesi sebagai wartawan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Moedji, AL mengaku hanya sebagai pengguna sabu. Namun, jika dilihat dari barang bukti yang ada diduga sebagai pengedar sabu.
“Memang sudah lama kita incar, karena pelaku ini dulunya diketahui pernah mengedarkan barang haram tersebut, tapi yang mau kita kembangkan saat ini dari mana pelaku dapatkan sabu itu,” ungkap Moedji.
Dari hasil pengungkapan ini, Moedji mengatakan, selain mendapatkan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya, dari tangan AL turut disita bukti lainnya berupa 5 buah Id Card wartawan, kamera, gunting, penjepit besi pelastik sisa pembungkus sabu, korek api dan uang tunai Rp190 ribu.
“Untuk proses selanjutnya, kasus ini akan kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.( *hil-jw)
Leave a Reply
View Comments