Tanjung Selor- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) lakukan analisis sistem aplikasi yang digunakan oleh tiga instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya dimulai dengan sertifikasi tanda tangan elektronik.
Tiga aplikasi tersebut adalah Manajemen ASN Elektronik (eMASN), dan Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (Pesona), dan Sistem Informasi Manajemen Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SIMACAN) milik Cabang Dinas Nunukan.
Kepada bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Sitti Asridah mengatakan bahwa analisis sistem ketiga aplikasi ini dilakukan dalam rangka untuk percepatan dan penerapan sertifikat elektronik dalam menggunakan tanda tangan elektronik.
“Terkait masalah BKD, yang diangkat adalah bagaimana kedepannya seluruh pegawai (ASN) yang ada dilingkungan Provinsi Kalimantan Utara dalam pengajuan e-cuti nya sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Sementara DPMPTSP, terkait dengan masalah perizinan dimana tanda tangan digitalnya belum ada sertifikasinya, sehingga harus diberi sertifikat terlebih dahulu” ujarnya.
Selaku penyelenggara sertifikat elektronik, BSrE akan menganalisa dua aplikasi yaitu eMASN khususnya pada sistem E-Cuti dan Pesona untuk sertifikasi tanda tangan elektronik. Penggunaan sertifikasi pada tanda tangan elektronik ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta keutuhan data yang ada.
“Salah satu cara kita untuk mengamankan informasi dan data yang kita miliki itu ya dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang bersertifikat,” tambahnya.
Selain itu juga penggunaan sertifikat pada tanda tangan elektronik juga berfungsi sebagai anti-penyangkalan.
“Anti-penyangkalan artinya bahwa pihak yang bersangkutan tidak dapat menyangkal tanda tangan elektronik miliknya yang sudah tersertifikasi dan secara fisik pun dapat dibuktikan bahwa tanda tangan tersebut valid,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan sertifikasi tanda tangan elektronik ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sertifikasi tanda tangan elektronik ini dilakukan oleh BSrE selaku badan instansi teknis yang bergerak di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang khusus menangani sertifikasi elektronik. (gg/diskispkaltara)
Leave a Reply
View Comments