TANJUNG SELOR – Bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, Selasa (23/2/2021) mengahadiri rapat secara virtual yang dilaksanakan di ruangan rapat Gubernur.
Dalam rapat virtual itu, beberapa hal dibahas oleh Gubernur bersama Menko Perekonomian, Mendagri, Men Keuangan dan Menkominfo. Di antaranya membahas tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, perizinan berisiko dan Online Single Submission (OSS).
“Jadi, rapat virtual tadi sosialsi menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 06 Tahun 2021, yang dilaksanakan bersama beberapa kementerian,” ucap Gubernur usai mengikuti rapat virtual.
Zainal A. Paliwang menambahkan, apa yang menjadi pembahasan dalam rapat virtual bersama beberapa menteri perlu segera disosialisasikan ke tingkat kabupaten dan kota di Kaltara. Yakni terkait adanya perubahan nomenklatur DPMPTSP dan penyederhanaan mekanisme perizinan berbasis risiko yang ada pada OSS.
“Nanti akan ada aplikasi OSS versi 1.1 terkait perizinan yang ada di DPMTSP, jadi saya minta Kepala Plt DPMPTSP segera sosialisasikan semua ini ke tingkat kabupaten dan Kota di kaltara,” tegas Gubernur.
Dengan adanya penggunaan OSS yang terbaru, Gubernur berharap semua proses perizinan yang ada di Kaltara dapat berjalan dengan lancar. Sehingga kedepannya masyarakat yang ingin berinvestasi di Kaltara semakin banyak.
“Kita sangat apresiasi adanya perubahan OSS ini, semoga kedepannya banyak yang berinvestasi di Kaltara lebih banyak lagi,” harap mantan Waka Polda Kaltara ini. (mil)
Sumber: Media Relasi Ziyap
Leave a Reply
View Comments