TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara meminta agar perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) segera melaporkan pengelolaan limbahnya. Berdasarkan data DLH Kaltara, tercatat 65 perusahaan belum melaporkan pengelolaan limbahnya pada tahun 2020.
“Hingga akhir Januari 2021, baru 66 perusahaan yang telah melaporkan pengelolaan limbahnya,” kata Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi, belum lama ini.
Hamsi mengungkapkan, DLH Kaltara telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari 2021 kepada perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3. “Kita akan cek di kabupaten/kota untuk data dan laporannya, jika memang tidak ada, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat teguran dan melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami hingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan,” bebernya.
Untuk diketahui dari 131 perusahaan penghasil limbah B3 terdiri dari 63 perusahaan bergerak di sektor perkebunan. Sedangkan pertambangan dan migas 39 perusahaan, kehutanan 26 perusahaan, dan pengangkut atau transportir limbah 3 perusahaan.
Berdasarkan laporan di triwulan terakhir 2020 dari 66 perusahaan tersebut, total limbah yang dihasilkan sebanyak 3.793,02 ton, yang mana dari data tersebut terdapat 2.337,75 ton telah dikeluarkan dan sekitar 1.455,27 ton masih tersimpan.
“Untuk kedepannya kita juga mendorong juga agar limbah B3 ini dapat dimanfaatkan misalnya menjadi produk lain namun ini harus memiliki ijin dari kementerian,”jelas Hamsi.
Dikatakan Hamsi, Sebelemunya Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Gubernur dalam beberapa waktu yang lalu telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan insinerator wilayah sehingga pemusnahan limbah tidak jauh lagi yang mana selama ini masih dikirim hingga ke Pulau Jawa.
“Jika kita memiliki ini, selain memudahkan dalam pengolahan limbah, juga akan berpotensi untuk menambah PAD Kaltara,”jelasnya
Terakhir ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara illegal yang dapat merusak lingkingan atau ekosistem sekitar. “Pengawasan dapat dilakukan siapa saja untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga dan mengawasi pengelolaan limbah oleh perusaan yang ada di sekitar atau di lingkungan masyarakat,” tuntasnya. (Humas)
Leave a Reply
View Comments