NUNUKAN- RO (34) warga Jl. Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Selisun, kecamatan Nunukan Selatan, harus berurusan dengan kepolisian dari Polres Nunukan, karena dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan hingga percobaan pemerkosaan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati membenarkan adanya laporan tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Nunukan.
Siswati beberkan, sesuai laporan yang diterima, awal mula kejadian Pada hari Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, ketika itu korban sedang melipat pakaian di rumahnya Jl. Cut Nyak Dien Nunukan.
“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang, dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri pelaku meremas payudara korban,” terang Siswati.
Tidak berhenti sampai disitu, kata Siswati pelaku pun menarik korban ke dalam kamar mandi dan berusaha membuka paksa pakaian dalam korban.
“Korban sempat berlari pada saat pelaku berusaha mendiamkan anak pelaku yg menangis,” terang Siswati.
Namun, korban baru sampai pintu kamar, pelaku kembali berhasil menahan laju lari korban dengan menarik bajunya lalu membanting korban diatas lantai, disitu lalu pelaku menindih korban sambil menciumi wajah korban.
Beruntung terdengar suara hempasan pintu pelaku pun menghentikan aksi bejatnya, dan langsung melarikan diri dari kamar korban, dengan membawa anak pelaku atau anaknya meninggalkan rumah korban.
Merasa dilecehkan, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Berdasarkan keterangan korban dan ciri ciri fisik pelaku serta hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa, Jumat tanggal (5/5/2023), penangkapan dilakukan pada saat pelaku akan pulang ke rumahnya di Jl. Pesantren Hidayatullah Kelurahan Selisun kecamatan Nunukan Selatan,” ungkap Siswati.
Selain berhasil mengamankan pelaku, tim unit Reskrim Polres Nunukan menyita barang bukti (BB) berupa 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna krem, 1 lembar celana kain motif milik korban.
Barang bukti dari tersangka berupa, 1 lembar celana jeans, 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar Celana dalam warna hitam.
Semua barang bukti milik dan juga pelaku kini diamankan di mako polres Nunukan. Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 Jo pasal 53 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana. (DV)
Leave a Reply
View Comments