TANJUNG SELOR – Komentar dua akun media sosial (medsos) yang tersebar luas di kalangan masyarakat resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara, Senin (9/5/2022).
Kedua akun yang beredar di laman facebook, grup whatsapp maupun instagram itu dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini disampaikan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara Bidang Hukum, Muklis Ramlan yang diterima langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Atyajaya di ruang kerjanya.
Pada kasus pertama, Muklis melaporakan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialamatkan kepada istri Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Hj Rachmawati melalui salah satu akun media sosial.
“Bagi kami apa yang dituduhkan oleh akun tersebut sudah melebar dari apa yang terjadi saat ini. Ibu Gubernur tidak pernah mengintervensi pemberitaan di media manapaun, bahkan tidak ada upaya ataupun kolega Gubernur lainnya yang mengintervensi ke dapur redaksi maupun ikut mengatur di dalamnya,” tegasnya.
Selanjutnya, Muklis Ramlan yang didampingi Ketua Forum Komunikasi Rumpun Tidung Kaltara Sabirin Sanyong dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya juga melaporkan akun medsos yang telah menaburkan isu sara.
“Akun itu mengandung isu sara dan berkembang luas di media sosial. Hal ini sangat berpotensi terjadinya gesekan sosial, konflik horizontal sesama anak negeri di Kaltara,” kata Muklis.
“Alhamdulillah Kapolda sudah bergerak cepat dengan masuknya laporan ini. Kapolda sudah memanggil ahli bahasa, ahli ITE dan lainnya terkait laporan yang kita sampaikan,” lanjut dia.
Oleh karenanya, Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara untuk menghentikan mendistribusikan atau mengirim segala macam berita palsu atau postingan yang mengandung hoaks, terutama isu sara.
“Sebelum ada informasi yang jelas kebenarannya, identitasnya maupun referensinya, mohon seluruh masyarakat Kaltara untuk tidak ikut mendistribusikan yang tentunya menambah emosional orang-orang. Jadi mohon teliti dulu, kalau belum jelas tahan, karena kita akan menjadi bagian dari ikut serta atas kejahatan orang lain. Tapi kalau itu kebaikan, kebenaran silahkan didistribusikan,” pesannya.
“Tadi juga kami memohon kepada Kapolda untuk menindak semua akun-akun yang berusaha memprovokasi rakyat, anak bangsa dengan memakai isu SARA. Karena kalau ini dibiarkan akan cenderung berpotensi konflik,” imbuhnya menambahkan.
Melalui Muklis Ramlan, Gubernur Kaltara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kekompakan demi terciptanya kondusifitas Bumi Benuanta. (*kyt)
Sumber: kayantara.com
Leave a Reply
View Comments