TANJUNG SELOR – Anggaran sebesar Rp 8,82 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kaltara 2020 untuk 105 organisasi, lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan telah tersalurkan dengan baik. Tak hanya ini, dana tersebut juga diberikan kepada panitia atau pengurus pembangunan rumah ibadah se-Kaltara.
Plt Kepala Biro Kesra Sekretariat Provinsi Kaltara H Selamet Riady menjelaskan, ada sekitar 183 berkas pengajuan untuk bantuan hibah keagamaan yang diproses Biro Kesra. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya 105 berkas yang dapat berproses, hingga pencairan. Hal ini dikarenakan beberapa berkas usulan yang disampaikan, berbenturan dengan aturan yang ada. Kemudian sebagian lagi ada yang tidak mengurus kelengkapan pencairannya.
“Terbentur aturan, maksudnya, beberapa telah mendapatkan bantuan serupa. Baik dari kabupaten maupun kota, sehingga sesuai aturannya Pemprov tidak boleh lagi memberikan bantuan serupa,” jelasnya.
Selamet menjelaskan, ada sekitar 78 pengajuan yang tidak sampai pada proses pencairan dan menurutnya itu masih tinggi. Mengingat Biro Kesra pada tahun tersebut telah melakukan pemeriksaan berkas di kabupaten/kota pemohon, guna mempermudah pengecekan kelengkapan. “Mengingat sulitnya berpergian di masa pandemik kami berinisiatif untuk mendekatkan pelayanan dengan melakukan pemeriksaan berkas dikabupaten/kota se-Kaltara,” kata Selamet.
Bantuan ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah provinsi untuk memberikan stimulus dalam sektor kegiatan keagamaan. Ia menjelaskan, setiap tahunnya pelaksanaan bantuan hibah ini akan diperiksa baik dari Inpektorat, BPK, dan dirjen berdasarkan aturan yang ada dan untuk mempermudah pemeriksaan pihaknya minta laporan pelaksanaan kegiatan dari penerima bantuan.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, kewajiban pemerintah daerah itu berakhir sampai transfer ke rekening dan penerima hibah. Setelah itu mereka yang bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan dana yang diterimanya,” pungkasnya. (humas)
Leave a Reply
View Comments