Ditinjau Wagub, Kaltara Segera Punya Lab Kesehatan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimatan Utara Dr Yansen TP MSi turut melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap dua proyek Pemprov Kalimantan Utara yang dilaksanakan dua OPD teknis, Kamis (25/22/2021).
Masing-masing ialah proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan, berlokasi di kompleks kantor Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan di TAnjung Selor dan Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan.
Proyek Laboratorium Kesehatan ini bakal menghabiskan dana Rp 3,3 miliar. Progres fisik sudah di atas 50 persen. Pada Desember nanti ditargetkan tuntas 80 persen.
Wagub gembira melihat kualitas kerangka bangunan laboratorium ini cukup bagus dan kokoh. Namun, melihat sisa waktu yang ada, pembangunannya dapat diperpanjang atau addendum.
“Fokus tahun depan adalah penyiapan SDM beserta peralatan di dalamnya. Dan proyeksi kita sudah mampu fungsional pada awal 2023,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan laboratorium kesehatan sangat urgen demi melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen untuk mendapatkan informasi kesehatan perorangan, terutama untuk menunjang upaya diagnosis berbagai penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Adapun Laboratorium Lingkungan Hidup di Tanjung Palas, kontraktor sudah berkomitmen menyelesaikannya hingga akhir kontrak, yaitu tanggal 26 Desember.
Laboratorim ini pun cukup penting. Terutama untuk menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid bagi kepentingan monitoring pencemaran lingkungan.
Hasil pengolahan sampel di laboratorium juga bisa digunakan alat bukti penegakan hukum lingkungan.Sistem pengelolaan lingkungan tidak berjalan efektif dan efisien tanpa didukung laboratorium.
“Jika selama ini sampel-sampel pencemaran lingkungan, kita kirim ke luar daerah untuk diperiksa, tahun depan dan paling lambat 2023, Kalimantan Utara sudah bisa memeriksa sampel pencemaran lingkungan secara mandiri,” tuturnya.
Selain itu, kedua laboratorium ini juga dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kalimantan Utara dalam bentuk retribusi atas jenis layanan yang diberikan.(*)