TANJUNG SELOR – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pangan Lokal telah dirampungkan dan tinggal tahap pelaksanaan. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan menindaklanjuti.
Dalam pergub tersebut, mengutamakan pangan lokal untuk dikonsumsi. Nantinya, mewajibkan instansi pemerintahan, industri jasa seperti hotel hingga UMKM untuk menyediakan pangan lokal.
“Ini salah satu upaya kita. Diharapkan masyarakat memahami hal ini dan mulai mengonsumsi pangan lokal. Dimulai dari pemerintahan hingga UMKM,” kata Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP, pada Webinar Eksplorasi Pangan Lokal, Selasa (7/9/2021).
Adanya Pergub pangan lokal, Wagub menilai, akan sangat berkontribusi terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga yang diproduksi oleh petani lokal, juga dikonsumsi di tingkat lokal.
“Kalau kita tanam padi, maka kita makan nasi. Bila tanam pisang, ya kita makan pisang. Agar masyarakat ini bisa berdaya,” ujarnya. Dengan mengonsumsi pangan lokal, sebagai upaya juga dalam pemulihan ekonomi.
Apabila mengonsumsi produk pangan lokal, berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Semisal, ketika ada rapat yang diadakan instansi maupun kantor pemerintahan. Dengan konsumsi utama produk pangan lokal. Maka dapat membantu pedagang pangan lokal.
Ia menuturkan, ketahanan pangan menjadi salah satu harapan di provinsi termuda ini untuk menumbuhkan perekonomian. Apalagi dengan kondisi pandemi covid-19 di mana perekonomian harus tetap berjalan untuk menyejahterakan masyarakat.
“Saya kira ini menjadi tantangan bagi kita, dan menjadi hal penting di mana masyarakat Kaltara sebagian besar adalah petani. Sehingga kehidupan masyarakat di provinsi termuda ini harus ditopang dengan pertanian,” jelasnya. (adpim)
Leave a Reply
View Comments