NUNUKAN – Jalur perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menjadi perhatian aparat dalam upaya mencegah pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Malaysia. Dalam tiga penanganan kasus berbeda, polisi mengamankan sekitar 30 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara bersama Satreskrim Polres Nunukan. Petugas menemukan dugaan praktik penampungan calon pekerja migran hingga fasilitasi pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di aula kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 30 orang yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dewasa, 14 perempuan, dan tujuh anak laki-laki. Sebanyak 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan 12 lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Pengurusan KTP dan Paspor Diduga Dipungut Rp5 Juta
Salah satu kasus yang ditangani Satreskrim Polres Nunukan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran.
Polisi kemudian mendatangi rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan, pada Senin (26/10/2026) dini hari. Di lokasi itu, petugas menemukan 12 orang dewasa, terdiri atas tujuh perempuan dan lima laki-laki.
Mereka diduga akan bekerja di Malaysia dengan bantuan seorang pria berinisial DPL. Berdasarkan keterangan awal, pria tersebut diduga membantu mengurus dokumen kependudukan hingga paspor dengan biaya Rp5 juta per orang.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio, mengatakan para calon pekerja migran tersebut diduga baru pertama kali hendak bekerja di Malaysia.
Menurut Wisnu, penyidik masih mendalami apakah dugaan praktik pengurusan dokumen dan fasilitasi keberangkatan tersebut telah dilakukan berulang kali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tujuh buku paspor, tiket kapal, kartu vaksin Malaysia, surat bukti pengambilan paspor, serta boarding pass kapal Pelni.
Empat Orang Dicegah di Jalan Pattimura
Dalam kasus lainnya, Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan pencegahan pada Minggu (25/10/2026) malam di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sebelumnya, petugas mencurigai empat orang yang dijemput menggunakan angkutan umum di sekitar Pelabuhan Tunon Taka. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga akhirnya dihentikan sekitar pukul 21.30 WITA.
Keempat orang itu mengaku hendak bekerja di Malaysia dan diduga akan dibawa ke sebuah rumah untuk ditampung sementara sebelum diberangkatkan.
Polisi mengamankan empat calon pekerja migran serta seorang pria berinisial RY yang diduga memfasilitasi rencana keberangkatan tersebut. Dua telepon genggam, empat lembar tiket kapal Lambelu, dan satu unit sepeda motor turut disita.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Perjalanan Tiga Perempuan dan Delapan Anak Turut Dicegah
Penanganan ketiga berlangsung di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu (25/10/2026).
Petugas mengamankan tiga perempuan dewasa bersama delapan anak yang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuju wilayah perbatasan.
Rombongan tersebut menempuh perjalanan darat dan laut sebelum melanjutkan perjalanan dari Tarakan menuju Pulau Sebatik. Mereka kemudian diamankan saat menuju Dermaga Somel, Sebatik Utara.
Polisi masih mendalami tujuan perjalanan rombongan serta kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka. Hingga laporan awal disampaikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus ketiga ini.
Masyarakat Diimbau Gunakan Jalur Resmi
Dalam dua kasus yang berkaitan dengan dugaan fasilitasi keberangkatan, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi peran pihak yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri diimbau memastikan legalitas perekrut, keabsahan dokumen, serta prosedur penempatan dan pemberangkatan. Langkah tersebut penting untuk mencegah calon pekerja migran terjebak dalam praktik perekrutan ilegal maupun eksploitasi.
(*)













Leave a Reply
View Comments