TARAKAN – Aktivitas perdagangan luar negeri Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan potensi besar dari sektor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Hingga akhir Agustus 2026, nilai komoditas yang diekspor melalui sertifikasi karantina telah mencapai Rp2,23 triliun.
Data Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 28 Agustus 2026, nilai ekspor komoditas asal Kaltara mencapai Rp2.238.927.027.121. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi sumber daya daerah yang telah masuk dalam rantai perdagangan internasional.
Data itu dipaparkan dalam Sarasehan Eksportir Kalimantan Utara di Tarakan, Minggu (30/8/2026).
Komoditas tumbuhan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai ekspor Rp1.263.665.860.048. Sementara komoditas ikan mencapai Rp974.998.017.073 dan komoditas hewan tercatat sebesar Rp263.150.000.
Besarnya nilai ekspor tersebut juga tercermin dari aktivitas pelayanan karantina. Barantin mencatat 3.704 sertifikasi ekspor untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di Kaltara selama periode tersebut.
Sektor perikanan menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Ekspor udang windu tercatat mencapai 2.433.333 kilogram dengan nilai Rp522.127.802.050.
Kemudian ikan bandeng memiliki volume ekspor 1.787.782 kilogram dengan nilai Rp31.536.955.776. Sedangkan kepiting bakau tercatat sebanyak 7.348.483 ekor dengan nilai ekspor Rp19.919.247.388.
Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa komoditas Kaltara tidak hanya memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang untuk terus diperluas ke pasar internasional.
Namun, tantangan ke depan bukan sekadar meningkatkan volume ekspor. Pemerintah mendorong agar komoditas yang dikirim ke luar negeri semakin banyak dalam bentuk produk olahan, sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati lebih besar di daerah.
Arah kebijakan tersebut ditempuh melalui hilirisasi, penguatan agroindustri berbasis wilayah, peningkatan investasi industri pengolahan, serta pengurangan ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah.
Dengan pengolahan di daerah sentra produksi, komoditas ekspor diharapkan mampu menghasilkan nilai ekonomi lebih tinggi sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas komoditas. Lembaga tersebut juga menempatkan diri sebagai fasilitator bagi pelaku usaha agar produk asal daerah dapat memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pendampingan eksportir dilakukan melalui asistensi pemenuhan persyaratan, sertifikasi, hingga dukungan terhadap pembukaan akses pasar baru.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan kepada para pelaku ekspor.
“Balai Karantina Indonesia siap memberikan ‘karpet merah’ dan pengawalan ketat bagi para eksportir. Melalui digitalisasi sistem pelayanan, saya pastikan proses sertifikasi berjalan cepat, transparan, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar,” kata Abdul Kadir Karding dalam materi yang disampaikan.
Dengan nilai ekspor yang telah menembus Rp2,23 triliun hingga 28 Agustus 2026, Kaltara memiliki modal kuat untuk memperbesar kontribusi komoditas daerah dalam perdagangan internasional.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan pertumbuhan ekspor tersebut diikuti dengan peningkatan nilai tambah di dalam daerah, sehingga kekayaan komoditas Kaltara tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, tetapi mampu menggerakkan industri, investasi, dan ekonomi masyarakat setempat. (*)














Leave a Reply
View Comments