TARAKAN — Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing PK (52) dan PG (52). Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban bersama rekan kerjanya menggunakan speedboat dan hendak kembali menuju Kota Tarakan.
Namun, ketika melintas di perairan Sungai Maluku, speedboat korban dihadang oleh kedua pelaku. Para pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Setelah menguasai korban, pelaku membawa kabur speedboat beserta sejumlah barang bawaan. Di antaranya sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku.
“Pada 18 Agustus 2026, personel mendapatkan informasi terkait keberadaan saudara PK di wilayah Gang Melati, Karang Balik. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bonifasius.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam. Senjata tersebut ditemukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di kawasan pertambakan Mangkudulis dan diduga disimpan oleh PK.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, personel Gakkum Satpolairud Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap PG di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Selain senjata api rakitan dan amunisi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat yang digunakan dalam aksi tersebut serta satu bilah parang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam, serta satu bilah parang,” jelas Bonifasius.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)














Leave a Reply
View Comments