TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan poros Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Infrastruktur di wilayah perbatasan dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk membuka keterisolasian masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., serta jajaran OPD terkait.
Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Atap menyampaikan usulan pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya sebagai akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan pembangunan wilayah perbatasan harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut akses pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang disampaikan masyarakat Desa Atap adalah kebutuhan nyata. Jalan ini bukan sekadar akses transportasi, tetapi akan membuka peluang ekonomi, pertanian, hingga permukiman yang lebih aman dari ancaman banjir. DPRD akan mengawal agar usulan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah,” tegas Achmad Djufrie.
Menurutnya, percepatan pembangunan di kawasan perbatasan merupakan bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan Indonesia. Karena itu, masyarakat di sana harus merasakan pembangunan yang sama dengan daerah lainnya. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltara Muhammad Nasir mengatakan RDP digelar untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai usulan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah-langkah teknis oleh OPD terkait.
“Kami ingin ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu, DPRD meminta OPD segera melakukan survei lapangan, menyusun dokumen teknis, dan menyiapkan seluruh persyaratan agar pembangunan jalan ini bisa diusulkan melalui APBD maupun pemerintah pusat,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.
“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah desa, kecamatan, hingga OPD harus bergerak bersama agar program ini berjalan lebih cepat dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah strategis. Dinas PUPR-Perkim akan melakukan survei lapangan dan menyiapkan dokumen Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan.
Selain itu, penanganan jalan pendekat akan diupayakan masuk dalam skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan dengan prioritas pembentukan badan jalan dan pengerasan.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan akan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial karena sebagian kawasan masih berstatus Hutan Produksi. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.
DPRD Kaltara juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan SK Pencadangan Lahan serta memastikan seluruh kelompok tani terdaftar agar dapat mengakses berbagai program pemerintah.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan sebagai upaya meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)














Leave a Reply
View Comments