Rapat Penyesuaian Bersama Mendagri, Dinas PTSP akan di Fokuskan untuk Pelayanan Publik

Tanjung Selor-Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) adakan rapat persiapan sebagai bentuk penyesuaian perubahan tersebut.

Rapat virtual yang disiarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah dari Ruang Rapat Sekda, Jumat (13/8).

Selain Sekda, Dedy Setiawansyah selaku Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II Dinas PMPTSP Provinsi Kaltara juga hadir dalam pertemuan yang mengundang seluruh Sekda, Kepala Biro Organisasi, dan Kepala DPMPTSP di Indonesia ini.

“Vidcon tadi sebenarnya tindak lanjut dari PP Nomor 6 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan PTSP di daerah dan peraturan turunan dari Kemendagri nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal. Tapi ini baru diundang-undangkan Senin nanti,” ujar pria yang kerap disapa Dedy ini.

Ia menjelaskan bahwa kisi-kisi yang disampaikan oleh Suhajar Diantoro selaku Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri membahas mengenai perubahan pada kelembagaan Dinas PTSP di daerah.

“Mulanya bidang di Dinas PTSP ada empat dan satu sekretariat yang struktural semua, tapi nanti DPMPTSP akan terbagi menjadi dua bidang yang dikoordinator jabatan funsional untuk perizinan dan penanaman modal. Tapi kita belum liat isi permennya (Peraturan Mendagri, red), itu tadi kisi-kisi saja,” bebernya.

Tidak lupa ia mejelaskan bahwa perubahan peraturan tersebut disebabkan oleh tugas PTSP yang seharusnya khusus bergerak pada bidang pelayanan publik yang membahas mengenai perizinan membangun usaha serta investasi modal di daerah.

“Penyebabnya karena PTSP tidak dirumpunkan dengan yang lainnya tetapi khususkan pada pelayanan publik terkait perizinan dan investasi saja, makanya dirubah jadi dua itu tadi. Jadi perizinan itu untuk usahanya serta investasi untuk pengawasannya,” tambah Dedy lagi.(saq/dkispkaltara)