Tarakan (08/08) – Sejauh ini produk kelapa sawit masih menjadi komoditas andalan dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan kembali melakukan pengawasan perlakuan fumigasi terhadap produk ekspor berupa palm kernel. Palm kernel produksi Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan sebanyak 1000 ton akan diekspor ke Negeri Jiran Malaysia.
Kegiatan fumigasi adalah suatu tindakan perlakuan dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap udara dan pada suhu serta tekanan tertentu. Adapun tujuannya untuk membebaskan Media Pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT) terutama serangga hidup.
“Sesuai permintaan negara tujuan yang tertera di izin pemasukan negara Malaysia, Palm Kernel yang di ekspor dari Indonesia harus diberikan perlakuan berupa fumigasi untuk memastikan tidak ada hama yang ikut terbawa yang dapat menurunkan kualitas produk,” jelas Pribadi, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan yang bertugas.
Ditempat terpisah Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby menyebutkan bahwa Pelaksanaan fumigasi menggunakan fumigan dengan bahan aktif fosfin (PH3) dan dilakukan oleh pihak ketiga tetap dalam pengawasan Pejabat Karantina.
“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga,” pungkas Alfaraby.
Leave a Reply
View Comments