Tanggapi Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara tentang kepemilikan rumah Sentul hang digeledah Polisi. (Threads/atroppss-islah_bahrawi)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan tanggapan atas isu yang berkembang menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan merupakan milik pribadinya. Namun, ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang juga menjadi lokasi penggeledahan.

“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Ia juga menanggapi temuan uang tunai dan emas yang diamankan penyidik dari rumah tersebut. Menurutnya, aset yang ditemukan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Namun, tentu penjelasannya tidak disampaikan melalui forum seperti ini,” katanya.

Febrie turut membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan atau aktivitas bisnis Cafe de’Clan.

“Saya tegaskan kembali, Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghargai dan menghormati sesama aparat penegak hukum. Mari kita tunggu hasil penyidikannya agar semuanya menjadi terang dan jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete. Di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik turut mengamankan sekitar 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kepolisian menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka. (*)