Polisi Geledah Lokasi ke-13 Kasus Korupsi, Ruko di Cipete Dibuka Pakai Gerinda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)

JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi ke-13 dalam rangkaian penyidikan, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penggeledahan di titik yang ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya,” ujar Bhudi kepada awak media.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik harus memotong rantai menggunakan gerinda untuk membuka akses menuju lantai tiga ruko yang dalam keadaan terkunci.

“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat ruko ada tiga lantai, untuk membuka akses ke lantai tiga,” jelas Bhudi.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat komputer, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Namun, kepolisian masih melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

“Sekarang banyak dokumen yang akan diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa menginventarisir semua yang bisa diamankan,” katanya.

Bhudi menjelaskan, ruko yang digeledah dalam kondisi kosong. Meski demikian, proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar setelah menunjukkan surat perintah penggeledahan yang telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Ia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi lain yang turut digeledah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, tim gabungan telah menggeledah 12 lokasi berbeda yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset bernilai fantastis telah diamankan penyidik, di antaranya uang tunai sekitar Rp67 miliar dari sebuah kafe dan money changer di Cipete, serta sekitar 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan Rp100 juta dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi terakhir diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (*pro)