TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar ahli.
Rapat kerja pembahasan ranperda tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026), sebagai bagian dari percepatan penyelesaian regulasi literasi yang menjadi inisiatif DPRD Kaltara.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara dari Partai NasDem yang juga Penasehat TBMI Kaltara, Supa’ad Hadianto, menilai Ranperda Literasi menjadi momentum penting dalam memperkuat gerakan Taman Bacaan Masyarakat Indonesia (TBMI) di Kalimantan Utara.
“Selama ini kami terus mendorong adik-adik di TBMI agar tetap aktif. Dengan adanya perda ini tentu akan semakin memperkuat gerakan literasi di daerah,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi tidak hanya menjadi aturan hukum daerah, tetapi juga diharapkan mampu membuka akses pengetahuan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Ia mengatakan, keberadaan TBMI juga mendapat perhatian khusus dalam rancangan perda tersebut karena disebut dalam sejumlah pasal sebagai bagian dari penguatan budaya membaca di masyarakat.
“TBMI tentu menjadi bagian dari perda ini. Kami berharap nantinya mendapat dukungan dari pemerintah, masyarakat dan tokoh-tokoh daerah agar gerakan literasi terus berkembang,” katanya.
Supa’ad menambahkan, pembahasan ranperda bersama OPD dan tim ahli kini telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya benar-benar implementatif dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kalau perda ini berjalan dengan baik tentu bisa menjadi rujukan nasional, karena sampai saat ini belum ada daerah lain yang membuat perda khusus tentang perbukuan dan budaya literasi,” jelasnya.
Sebagai Penasehat TBMI Kaltara, Supa’ad memastikan akan terus mendorong gerakan literasi agar semakin aktif dan berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan payung hukum yang lebih kuat tentu TBMI dan gerakan literasi harus lebih aktif lagi ke depannya,” pungkasnya.(*ma)














Leave a Reply
View Comments