TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menyatakan persetujuan secara prinsip terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan sebagai langkah mengatasi lemahnya pengawasan di lapangan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara serta DPD FSP Kahutindo Kaltara yang digelar pada Senin (13/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Dalam rapat tersebut terungkap masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal, salah satunya disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta dukungan anggaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menilai kondisi ini perlu segera direspons melalui langkah strategis, salah satunya dengan pembentukan Satgas.
“Ini menjadi kebutuhan bersama. Secara prinsip kami menyetujui pembentukan Satgas, namun tetap perlu pembahasan lebih lanjut dengan seluruh stakeholder, termasuk serikat pekerja lainnya di Kaltara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan diperlukan agar keberadaan Satgas tidak sekadar menjadi tambahan struktur, tetapi benar-benar mampu bekerja efektif dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan tenaga kerja. DPRD juga mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama merumuskan mekanisme kerja, kewenangan, serta dasar hukum Satgas sebelum direalisasikan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara agar lebih responsif dan berkeadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menilai usulan pembentukan Satgas sebagai langkah positif dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Namun, ia menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait ruang lingkup dan tugas yang akan dijalankan.
“Perlu dibicarakan lebih rinci, apakah fokus pada persoalan tertentu seperti hubungan kerja, atau mencakup hal lain,” jelasnya.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menegaskan pentingnya kejelasan tujuan pembentukan Satgas agar benar-benar memberikan manfaat.
“Kalau memang dibutuhkan dan efektif, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau fungsi pengawasan yang ada sudah berjalan baik, perlu dipertimbangkan kembali. Namun jika belum optimal, ini bisa menjadi solusi,” katanya.
DPRD berharap pembahasan lanjutan segera dilakukan sehingga pembentukan Satgas pengawasan ketenagakerjaan dapat segera direalisasikan demi meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Kalimantan Utara. (*)














Leave a Reply
View Comments