TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menyatakan persetujuan secara prinsip terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan sebagai langkah mengatasi lemahnya pengawasan di lapangan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara serta DPD FSP Kahutindo Kaltara, yang digelar pada Senin (13/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Dalam rapat, terungkap bahwa masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal, salah satunya disebabkan keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan serta dukungan anggaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara menilai kondisi tersebut perlu segera direspons dengan langkah strategis, salah satunya melalui pembentukan Satgas.
“Ini menjadi kebutuhan bersama. Secara prinsip kami menyetujui pembentukan Satgas, namun tetap perlu pembahasan lebih lanjut dengan seluruh stakeholder, termasuk serikat pekerja lainnya di Kaltara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan diperlukan agar keberadaan Satgas tidak hanya bersifat tambahan struktur, tetapi mampu bekerja efektif dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
DPRD juga mendorong agar seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk merumuskan mekanisme kerja, kewenangan, serta dasar hukum Satgas tersebut sebelum direalisasikan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara yang lebih responsif dan berkeadilan. (*)














Leave a Reply
View Comments