Kejagung Jelaskan Alasan Penetapan Amsal Sitepu sebagai Terdakwa Korupsi Dana Desa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna .(ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkap alasan penetapan Amsal Sitepu sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (30/3/2026). Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam kasus ini bukan terletak pada kemampuan atau keterampilan pelaksana kegiatan, melainkan pada ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Anang, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam RAB tidak dilaksanakan secara penuh, namun tetap dibayarkan sesuai nilai yang tercantum. Salah satu contohnya adalah kegiatan penyewaan drone yang dalam perencanaan tercatat selama 10 hari, tetapi dalam pelaksanaannya hanya dilakukan beberapa hari.

“Namun pembayaran tetap dilakukan penuh sesuai yang tertera di RAB,” ujar Anang.

Selain itu, ditemukan pula adanya penggabungan atau penggelembungan biaya pada pos anggaran lain, seperti biaya editing dan kegiatan pendukung lainnya, yang nilainya melebihi ketentuan.

Ia menambahkan bahwa penyusunan RAB dalam kegiatan dana desa tersebut diduga tidak dilakukan secara profesional, melainkan berasal dari pihak-pihak tertentu tanpa perhitungan yang tepat. Sementara itu, realisasi kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Permasalahannya adalah kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai RAB, tetapi pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” tegasnya, dilansir dari berbagi keterangan video kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)