JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Komisi III menilai pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku.
“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).
Ia menambahkan, penilaian terhadap dugaan kerugian negara dalam pekerjaan kreatif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, pendekatan penegakan hukum diharapkan tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, Komisi III mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru berdampak negatif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.
“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus yang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional.
“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujarnya.
Amsal juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak kasus ini bagi pekerja di sektor industri kreatif. Ia menilai, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk berkarya.
“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” pungkasnya. (**)














Leave a Reply
View Comments