NUNUKAN – Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu (25/03/2026), menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara korban berinisial N (48) dengan terlapor berinisial M (33), yang diketahui merupakan saudara kandung dan tinggal dalam satu rumah.
Menurutnya, terlapor emosi saat melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor. Pelaku kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban.
“Tindakan tersebut memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi, terlapor kemudian melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala atau wajah,” ujar Ipda Sunarwan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Peristiwa itu juga disaksikan oleh ibu kandung dan keponakan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, terlapor mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam yang digunakan saat kejadian.
Lebih lanjut, Ipda Sunarwan menjelaskan penyidik telah melakukan upaya mediasi karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga. Namun, korban bersama orang tua menolak penyelesaian secara damai dan meminta perkara tetap diproses secara hukum.
“Korban mengalami luka fisik dan konflik sebelumnya juga telah berulang. Selain itu ada kekhawatiran kejadian serupa terjadi kembali, sehingga perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan terlapor dinilai memenuhi unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup keluarga. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan karena unsur kesengajaan dinilai terpenuhi dan tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan. (*ma)














Leave a Reply
View Comments