Tarakan – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi menghirup udara bebas melalui program integrasi narapidana, Senin (16/3). Program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan sosial.
Dari 12 WBP tersebut, 7 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang lainnya memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Menurutnya, program integrasi merupakan bentuk nyata sistem pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat.
“Program ini bukan akhir, melainkan awal untuk kehidupan yang lebih baik. Kami berharap para warga binaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” kata Jupri.
Ia juga berpesan agar para WBP yang telah bebas dapat memanfaatkan momen ini, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru.
Lapas Kelas IIA Tarakan terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel, khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, serta pembimbingan kemasyarakatan yang bebas dari pungutan liar dan diskriminasi. (*)














Leave a Reply
View Comments