KUBAR – Peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat kembali terbongkar. Kali ini, temuan yang mengejutkan bukan hanya jumlah sabu yang diamankan, tetapi juga adanya sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh barang haram tersebut.
Informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi Polda Kaltim, Minggu (15/02/2026), menyebutkan bahwa jajaran Polres Kutai Barat melalui Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak, Rabu malam (11/02/26).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM. Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.
“Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.
Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan barang gadai untuk mendapatkan narkotika. Di antaranya satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Melak menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*)














Leave a Reply
View Comments