TANA TIDUNG – Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, S.I.K., menegaskan sikap tegas institusinya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri. Komitmen tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang anggota Polres Tana Tidung.
Selasa (10/2/2026), Kapolres menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkotika, termasuk anggota Polri,” tegas AKBP Eko Nugroho.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Tana Tidung mengamankan satu bungkus klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,35 gram, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Z dari R, seorang tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung. R kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H, oknum anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sesayap.(*)














Leave a Reply
View Comments