Patroli Himbauan Larangan Membawa Senjata Tajam di Pelabuhan Malundung

Tarakan — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pos Polisi Pelabuhan Malundung Polres Tarakan melaksanakan kegiatan patroli dan pemberian himbauan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Malundung Tarakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 11.35 WITA, dengan melibatkan 2 (dua) personel, yaitu BRIPKA Roneston Sumatupang dan BRIGPOL Randy Nadapdap.

Pada kegiatan patroli tersebut, personel menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan agar tidak membawa senjata tajam (sajam) maupun barang-barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di area pelabuhan.

Selain itu, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindakan yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Himbauan Kamtibmas:

  • Dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya di tempat umum.

  • Selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

  • Turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

  • Segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila menemukan gangguan Kamtibmas.

Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di Pelabuhan Malundung Tarakan terpantau aman, tertib, dan kondusif. (*)