DPO Jaringan Boneng Berhasil Ditangkap BNN Nunukan, Tersangka Sempat Sembunyi di Plafon

ED DPO peredaran sabu jaringan Boneng berhasil tangkap BNNK Nunukan.

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, seorang pria berinisial E-D alias  Botak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Provinsi Kalimantan Utara, akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di Plafon rumah tetangganya.

Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sore, bertepatan dengan waktu magrib.

“Masih di hari yang sama, sekitar waktu magrib, kami berhasil mengamankan satu orang DPO BNN Provinsi Kalimantan Utara atas nama E-D Botak. Ia terlibat dalam kasus sabu seberat satu kilogram bersama tersangka kurirnya, Boneng,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Nunukan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Anton, dari hasil pemeriksaan E-D bukanlah pemain baru dalam bisnis gelap narkotika. Ia diketahui berperan sebagai perantara jual beli sabu yang sudah beberapa kali beraksi membawa narkoba dari Nunukan menuju Tarakan dan Balikpapan.

“Saudara E-D ini bukan pelaku baru. Ia sudah beberapa kali menjadi perantara pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan dan ke Balikpapan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pengakuannya juga,  E-D bersama Boneng diduga bekerja sama dalam jaringan narkotika lintas daerah. Dalam salah satu aksinya, keduanya berhasil meloloskan lima kilogram sabu ke Balikpapan dengan imbalan Rp100 juta.

“Yang pertama mereka berhasil membawa sabu lima kilogram dari Nunukan menuju Balikpapan dengan upah seratus juta rupiah. Kemudian mereka kembali mencoba membawa satu kilogram ke Tarakan, tapi aksi itu berhasil kami gagalkan bersama BNN Provinsi,” terang Anton.

Beberapa minggu sebelumnya, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu, BNN Provinsi Kalimantan Utara telah menangkap Boneng di Pelabuhan SDF Tarakan. Dari hasil pengembangan kasus itulah, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan E-D di Nunukan.

Tersangka Boneng, Penyelundup 1 Kg Narkotika

Saat hendak diamankan, E-D sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya. Petugas kemudian melakukan pengepungan dan menemukan pelaku tengah bersembunyi di atas plafon rumah.

“Kami menangkapnya malam hari setelah salat magrib. Ia bersembunyi di plafon rumah. Kami hampir kehilangan jejaknya, bahkan hampir saja kami tembak karena tidak mau keluar,” ungkap Anton.

Dari hasil pemeriksaan, E-D berperan sebagai perantara, sedangkan Boneng bertindak sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke tujuan.

“E-D ini perantara dan Boneng adalah kurirnya. Keduanya sama-sama warga Nunukan,” kata Anton.

Meneurt Anton  atas perbuatanya E-D kini  dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri siapa pemilik utama barang haram itu yang disebut-sebut E-D berinial R-Y, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas negara dari Tawau, Malaysia.

“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik sabu sebenarnya dan jaringan di baliknya. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya tuntas,” tegas Kepala BNN Nunukan.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Jika ada pengguna, segera lakukan pemulihan agar tidak merusak masa depan dan kedaulatan negeri kita,” pungkas Anton. (*)