Teguh Santosa Resmi Melantik Pengurus JMSI Provinsi Papua Barat Daya Periode 2025–2030

PAPUA –  Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa resmi melantik pengurus JMSI Provinsi Papua Barat Daya periode 2025–2030, Selasa (21/10/2025). Acara pelantikan berlangsung khidmat di Aula Bappeda Kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, ditandai dengan pengambilan janji, penandatanganan berita acara, serta penyerahan bendera pataka kepada Ketua JMSI Papua Barat Daya Aris Balubun.

Di kutip dari lensapapua.com. Dalam sambutannya, Teguh Santosa menegaskan JMSI dibentuk dengan tujuan mulia untuk memperkuat profesionalisme dan integritas media siber di Indonesia. Ia menilai, kemajuan pers nasional bergantung pada kualitas wartawan dan perusahaan medianya. “Kami sedang bekerja keras menciptakan pers yang profesional, baik dari sisi wartawannya maupun medianya,” tegas Teguh.

Teguh juga menekankan bahwa insan pers yang profesional hanya bisa berkembang di media yang dikelola secara profesional. Karena itu, peningkatan kompetensi dan tata kelola perusahaan media menjadi fokus utama JMSI di seluruh Indonesia. “Pers yang profesional bekerja di media profesional,” ujarnya.

Ia berharap pengurus JMSI Papua Barat Daya yang baru dilantik mampu menjaga amanah dan membawa organisasi ke arah yang lebih solid dan kredibel. “Semoga kepengurusan ini bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan JMSI Papua Barat Daya semakin maju,” tambahnya.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Bupati Raja Ampat, Wakil Bupati Sorong Selatan, Ketua IJTI Papua Maluku, Kepala Dinas Kominfo Raja Ampat, pengurus JMSI Pusat, serta unsur Forkopimda setempat. Kehadiran para tokoh tersebut menandai dukungan lintas sektor terhadap peran media siber dalam membangun daerah.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi JMSI Papua Barat Daya dalam memperkuat ekosistem media yang independen, akurat, dan berintegritas, sekaligus mendorong peran jurnalisme digital sebagai pilar transparansi dan pembangunan di wilayah timur Indonesia. (*)