Hendak Antar Calon PMI Secara Ilegal ke Malaysia, SA Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SA (35), warga Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, yang diduga menjadi pengurus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

SA ditangkap saat tengah menunggu calon PMI di sebuah warung depan RSUD Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan pada Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, petugas mendapati sembilan orang  terdiri dari lima dewasa dan empat anak-anak berada di lobi Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

“Setelah dilakukan interogasi, para calon PMI mengaku akan berangkat ke Malaysia secara ilegal dan diarahkan ke hotel oleh seorang pengurus bernama Ayu,” jelas IPDA Sunarwan, Senin (21/7/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SA mengenakan tarif sebesar RM 1.350 atau sekitar Rp5.150.000 per orang untuk memfasilitasi perjalanan ke Sandakan, Malaysia.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban tanpa dokumen resmi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku mengatur seluruh proses keberangkatan secara ilegal, mulai dari pengumpulan calon PMI hingga penginapan sebelum diberangkatkan,” tambah IPDA Sunarwan.

SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“SA terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tutupnya. (**)