NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Dwita Astuti (41), warga Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kejadian tersebut dilaporkan pada Senin, (24/03/2025). Pelaku diketahui berinisial HK (30), warga Jalan Kampung Tidung, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa HK sebelumnya telah diamankan dalam kasus lain yakni pencurian dengan pemberatan (curat), dan saat ini tengah ditahan di Rutan Polres Nunukan.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus curas sebagaimana laporan dari korban atas nama Dwita Astuti,” kata IPDA Sunarwan pada Selasa (3/6/2025).
Kejadian bermula pada Senin malam, 24 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, korban tengah berada di rumah ketika anaknya, Rafhasa Arwizan, datang dan memberitahukan bahwa ponsel miliknya merk Infinix Smart 8 Plus dirampas oleh orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi saat Rafhasa pulang dari salat tarawih. Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel dari tangan korban di lokasi kejadian, lalu melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Infinix Smart 8 Plus, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah dan1 buah flashdisk berisi rekaman video CCTV
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)
Leave a Reply
View Comments