TARAKAN – Diawal tahun 2025 DPRD Provinsi Kalimantan utara telah memulai membahas 8 Raperda dari 22 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan di masa sidang pertama ini, membahas sebanyak 8 raperda. “Salah satunya adalah Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kemudian Raperda Perlindungan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pariwisata, Raperda tenang Pembangunan Daerah Perbatasan,” ujarnya, Rabu (9/4/25).
Supa’ad pun menjelaskan untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, prosesnya sudah uji publik. Kemudian tinggal harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita targetnya di masa sidang pertama sampai Mei 2025, 8 raperda yang dibahas bisa selesai. Saat ini semua prosesnya sedang berjalan,” bebernya.
Supa’ad berharap semua Tim Panitia Khusus (Pansus) bekerja maksimal, supaya di masa sidang pertama 8 raperda ditetapkan menjadi perda.(**)
Leave a Reply
View Comments