NUNUKAN – SUK (42) warga JI. Sei Banjar Rt.07 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, harus berurusan dan diamankan pihak kepolisian Polsek Nunukan, Jumat (31/01/2025).
SUK diamankan karena telah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan cara dipukul dengan menggunakan gagang sapu.
Kapolsek Nunukan, Ipda Barasa, melalui kasi Humas Polres Nunukan, Ipda zainal yusuf menerangkan, Pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 10.30 wita, berdasarkan laporan pengaduan dari korban bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suami sirinya yang bernama SUK, hingga personil Polsek Nunukan mengupayakan mendatangi tempat kejadian di Jln. Sei Banjar RT.007 Desa binusan.
“Dan sesampainya ditempat kejadian fakta kejadian memang benar bahwa korban mengalami luka memar pada punggung belakang akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Atas perbuatannya tersebut korban dan pelaku kami bawa ke kantor polsek nunukan guna proses lebih lanjut, hingga dilakukan upaya penangkapan saat berada di kantor polsek nunukan: terang Zainal.
Zainal juga menerangkan dari hasil pemeriksaan Kejadian bermula yang mana pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan pemicu berawal dari adanya permasalahan sepele hingga mengakibatkan cekcok dan bertengkar adu mulut,
“Dan kemudian pelaku merasa kesal yang mana pelaku menganggap dan berpendapat bahwa korban sebagai istri nya melawan / atau membangkang sehingga pelaku merasa emosi lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sehingga mengalami luka memar pada bagian belakang serta bengkak hingga patah pada jari kelingking tangan kiri. Selain daripada itu korban menerangkan bahwa dirinya bukan hal yang pertama kali mendapatkan perlakuan KDRT atas perbuatan suaminya tersebut yang mana pelaku ringan tangan jika ada permasalahan dalam rumah tangga” ungkap Ipda Zainal lagi.
Kini pelaku telah di tanah di Polsek Nunukan dan diancam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Leave a Reply
View Comments