Tarakan – Mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri 2021,Pemerintah Kota Tarakan Menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H Dan Hal – Hal Yang Dianggap Penting,Selasa(04/05/2021).
Rapat yang digelar digedung serba guna Pemkot Tarakan tersebut dihadiri segenap unsur forkopimda dan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi dan kejelasan tentang larangan mudik lebaran sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Perhubungan.
Dalam kesempatan tersebut,Komandan Kodim 0907/Trk Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto mengatakan,Pada prinsipnya pemerintah menginginkan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan larangan mudik salah satunya dengan melarang transportasi beroperasi,Untuk itu rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan misi dan visi dalam pelaksanaan dilapangan nanti,ucapnya.
Lanjutnya,sesuai kesepakan bersama Kota Tarakan akan berlakukan larangan transportasi umum angkut penumpang pada tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 sesuai Permenhub No. 13 tahun 2021 kecuali operasional dukung logistik, Migran, TNI-Polri atau masyarakat yang mempunyai kepentingan darurat dengan terlebih dahulu mengantongi surat ijin keluar daerah.
Mendukung langkah tersebut,pihaknya mengaku siap untuk mengawal kebijakan larangan mudik lebaran.”nantinya akan dibentuk posko – posko pemeriksaan,dari Kodim 0907/Trk sendiri akan kami siapkan personil untuk membantu pengawasan terhadap arus keluar masuk Kota Tarakan melalui jalur udara,laut hingga jalur-jalur tikus/pelabuhan tidak resmi menuju/keluar Tarakan”,ungkapnya.
Ia menambahkan,larangan mudik ini adalah untuk kebaikan kita bersama,untuk itu diharapkan masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“jadi faktor penyebaran Covid nya yang kita cegah untuk kebaikan bersama.tetap waspada,patuhi protokol kesehatan dan jangan mudik”,pungkasnya.
Leave a Reply
View Comments