NUNUKAN – Seoran wanita warga di Sebatik, Kabupaten Nunukan, dilaporkan atas duga pencemaran nama baik, buntut dari pernyataan soal ‘pemakai sabu-sabu’.
Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor : STTLPM/59/III/2024/Polres Nunukan/Polsek Sebatik Timur, tanggal 09 Maret 2024.
A-N yang merupakan pengusaha wanita salah satu pemilik holtel di Sebatik sebagai pelapor ataupun korban mengatakan tidak terima atas pernyataan Wanita tersebut terhadap dirinya, yang terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 16.10 WITA di depan salah satu Hotel di Jl. Ahmad Yani RT. 01 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.
Dimana saat itu terlapor menyinggung korban dengan pernyataan pemakai sabu-sabu, dan mirisnya hal tersebut dilontarkan didepan anak korban, yang masih dibawah umur, yang saat itu sedang bersama dengan ibunya di lokasi tersebut.
Pelapor A-N mengatakan kalau pada saat itu pelaku atau terkapaor berkata “Kau itu pemakai sabu-sabu semua orang Sebatik tau, tidak hanya itu terlapor pun menyampaikan kepada anak pelapor “jangan seperti mamamu,” terang A-N, Jumat (15/03/2024).
Menurut A-N, sebelumnya pernyataan seperti itu sudah sering dilontarkan oleh terlapor kepadanya, namun kali ini A-N mengambil sikap tegas dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sebatik Timur.
“Sudah sering dan berulang kali mendengar terlapor mengatakan saya ini pemakai sabu-sabu, terlapor sudah sering di tegur namun masih berulang, karena itu adalah fitnah, saya laporkan,” ungkapnya.
Dan untuk menjamin dirinya bukan pengguna narkoba, A-N telah melakukan tes urine di BNN Nunukan, pada Jumat (15/03/2024), dan hasilnya negatif.
“Saya sudah lakukan tes urin, ini murni inisiatif saya, hasilnya negatif, hasil tes ini akan saya lampiran di laporan saya sebelumnya di Polsek Sebatik,” imbuhnya.(DV*)
Leave a Reply
View Comments