Lima Pemuda Diamankan Polisi, Dugaan Perkara Penganiayaan

NUNUKAN – Lima orang Pemuda diamankan polisi, atas dugaan perkara penganiayaan secara bersama sama, satu diantaranya diketahui masih di bawah umur.

Kelimanya diamankan di wilayah PT SIL SIP Sebakis Desa Pembeliangan kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Jumat (16/2/2024).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan Siswati, menjelaskan Seorang pelapor sekaligus korban bernama Kair (28) karyawan swasta, warga Sujau RT 02 Desa Sujau kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, melaporkan lima orang pemuda yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Kelima dugan pelaku tersebut adalah A-K-M  (19 ), A-L-F (23), N-U-E (21), Y-O-H (26), Keempatnya merupakan karyawan dan tinggal di mes PT SIL SIP Sebakis, beserta Boy (16) bukan nama Sebenarnya, yang juga turut diamankan ditempat yang sama di mes PT SIL SIP Sebakis Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.

Siswati beberkan kronologis awalnya, bahwa pada kamis (15/2/2024) sekira jam 23.30 WITA, korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM.

“AKM menulis pesan, akan menunggu korban di lapangan bola, pada Jumat (16/2/2024), sekira jam 00.30 WITA,” ucap Siswati, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Siswati, Korban yang saat itu tertidur dibangunkan oleh temannya, dan memberitahu bahwa korban ditunggu terduga pelaku AKM di lapangan bola Sumbal.

“Lalu korban menuju lapangan dimaksud. Sesampainya di lapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku AKM mendatangi korban dan  menanyakan kebenaran apakah korban chat istri pelaku, korban yang diketahui ada chatting dengan istrinya pelaku, tidak terima karena korban chatting kepada istri pelaku yang diduga korban merayu istri pelaku,” terang Siswati.

“Pelaku AKM yang emosi, menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 x, lalu pelaku Bog, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban. Sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tambah Suswati.

Korban yang tidak terima pun melaporkan kepada pihak kepolisian tentang apa yang dialaminya, menerima laporan tersebut, personal kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan  terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama.” ujar Siswati.

Kini kelima terduga pelaku diamankan, di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terhadap kelimanya disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.(DV*)