Kejari Nunukan Tingkatkan Status Penyidikan, Dugaan Penyalahgunaan BLUD RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Penyidik temukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, S. H., M. H., membenarkan adanya temuan dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap Pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

“Pada tanggal 22 November Tahun 2023, lalu Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan telah melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, dan pengumpulan data/dokumen,” terangnya, Kamis (11/10/2023).

Teguh Ananto menegaskan, Dalam penyelidikan tersebut telah diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada TA 2021 dan TA 2022 tersebut terdapat dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi.

“Dari hasil pengumpulan keterangan dan data tersebut, Penyidik Kejari Nunukan telah melakukan gelar perkara/ekspose dan diperoleh kesimpulan telah terjadi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi telah merugikan keuangan negara,”ungkapnya.

Dan menurut Teguh Ananto, berdasarkan hal tersebut, Tim Penyelidik Kejari Nunukan meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang, tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.”imbuhnya.(*)