THM Tak Berizin di Sebatik, Satpol-PP Nunukan Lakukan Penutupan

SEBATIK – Adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan, Satpol-PP Kabupaten Nunukan menindaklanjuti dengan memanggil para pemilik THM tersebut, pada Selasa (24/10/2023).

Ada empat THM yang beroperasi di Kecamatan Sebatik Utara, khususnya yang melaksanakan usaha hiburan berupa karaoke, mereka dipertemukan dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kecamatan SEbatik Utara, Satpol-PP dan pihak Kecamatan , memfasilitasi untuk dilakukan mediasi selain menghadirkan kedua belah pihak, juga dihadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI.

“Setelah mediasi yang dilaksanakan di aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, Masing-masing Pemilik Tempat Hiburan Malam (THB) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku,” terang kepala Satpol-PP Nunukan,  Mesak Adiyanto.

Mesak Adiyant0 juga menjelaskan, sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.

“Dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). Dan SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut,”ujarnya.

Kepala Satpol – PP berharap pelaku usaha YHM mampu menjalankan kesepakatan tersebut sampai mendapatkan izin dari Pemkab Nunukan khususnya dinas terkait.

“Kami mengharapkan agar tidak lagi menimbulkan keresahan dan demi terciptanya keamanan serta kenyamanan di lingkungan masyarakat, , pemilik THM bisa mematuhi kesepakatan tersebut, dan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pemilik THM tidak melakukan pelanggaran”. Pungkasnya. (mld-DV*)